Luas lahan kawasan non budidaya di Kabupaten Pesawaran adalah sebesar ± 36.490,77 Ha, terdiri dari :
1. Hutan Produksi Register 18 Titi Bungur seluas 1.955 Ha
2. Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman Register 19 seluas 21.929,31 Ha
3. Hutan Lindung Register 20 Pematang Kubuato seluas 7.954,70 Ha
4. Hutan Lindung Register 21 Perentian Batu seluas 4.631,76 Ha
Untuk memberikan gambaran mengenai kondisi kawasan hutan yang ada di Kabupaten Pesawaran dapat di jelaskan sebagai berikut :
a. Kawasan Hutan Produksi Register 18 Titi Bungur
  • Luas KHP Reg. 18 Titi Bungur 1.955 Ha meliputi wilayah kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng;
  • Sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan;
  • Saat ini pengelolaannya berada pada PT. Inhutani V berdasarkan SK Menhut No. 144 tahun 1999 sampai dengan tahun 2039, dalam rangka usaha pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) guna pemenuhan bahan baku industri perkayuan.
Permasalahan :
  1. Belum dikelola secara optimal oleh PT. Inhutani V Lampung sejak tahun 2000
  2. Penggarapan lahan oleh masyarakat untuk ditanami tanaman pertanian (jagung, singkong)
  3. Klaim dan pendudukan lahan oleh masyarakat.
b. Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman
  • Dengan luas kawasan 21.949,31 Ha meliputi wilayah Kecamatan Gedong Tataan, Way Lima, Kedondong dan Padang Cermin;
  • Tahura adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan bukan asli;
  • Manfaat Tahura WAR adalah sebagai 1) Penelitia, 2) Ilmu Pengetahuan, 3) Pendidikan, 4) Menunjang Budidaya, 5) Budaya 6) Pariwisata dan Rekreasi Alam;
  • Pengelolaan berada pada Dinas Kehutanan Propinsi Lampung (UPTD Tahura Wan Abdul Rahman)
  • Topografi bergelombang, berbukit dan bergunung dengan ketinggian 1.600 m dpl
Potensi :
  • Pariwisata alam (Pemandangan alam, air terjun, sumber air panas)
  • Keanekaragaman Flora & Fauna
  • Bumi Perkemahan & Penangkaran satwa
  • Rute lomba lintas alam
Permasalahan :
• Potensi belum dikelola secara optimal
• Pengarapan lahan oleh masyarakat dengan ditanami tanaman coklat, kopi dsb
• Klaim dan Pemukiman masyarakat dalam kawasan hutan
c.  Kawasan Hutan Lindung Reg. 20 Pematang Kubuato
  • Luas kawasan 7.954,70 Ha meliputi wilayah Kecamatan Padang Cermin dengan 8 Desa berada di sekitar kawasan hutan.
  • Hutan Lindung merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi dan memelihara kesuburan tanah
  • Pengelolaannya pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran
Permasalahan :
  • Penggarapan lahan oleh masyarakat dengan ditanami tanaman coklat, buah-buahan seluas + 1.300 Ha
  • Penambangan liar oleh masyarakat sekitar (mengandung potensi emas)
d.  Kawasan Hutan Lindung Reg. 21 Perintian Batu
- Luas Kawasan 4.631,76 Ha meliputi kecamatan Kedondong dan Kecamatan Padang Cermin;
- Merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi dan memelihara kesuburan tanah;
- Pengelolaannya pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran;
Permasalahan :
• Penggarapan lahan oleh masyarakat dengan ditanami tanaman coklat, buah-buahan seluas + 1.300 Ha
• Masih dijumpai pencurian kayu, Rawan banjir, longsor, dan kebakaran hutan.
Disamping Kawasan Hutan Negara yang telah ditetapkan tersebut, terdapat beberapa potensi kawasan hutan lainnya yaitu Hutan Mangrove dan Hutan Rakyat.
a. Hutan Mangrove
- Luas kawasan + 1.200 Ha tersebar disepanjang pesisir Kecamatan Padang Cermin dan Kecamatan Punduh Pidada(+ 96 Km), serta  tumbuh di beberapa pulau kecil lainnya.
- Sebagai kawasan yang berfungsi untuk mencegah terjadinya abrasi pantai, intrusi air laut kedaratan, penahan hempasan ombak dan perlindungan ekosistem biota laut.
Permasalahan
• Kerusakan hutan mangrove disebabkan karena adanya keberadaan tambak.
b. Hutan Rayat
Potensi hutan rakyat seluas + 10.000 Ha meliputi perkebunan (Kayu Karet), Sengon, Jati, Bayur, Cepaka, Kayu Kelapa dsb yang tersebar diseluruh kecamatan, kecuali kayu karet perkebunan pada Kecamatan Gedong Tataan, Way Lima dan Kedondong.
Hutan rakyat dapat berfungsi sebagai upaya perbaikan lingkungan, penyedia bahan baku industri perkayuan, Peningkatan ekonomi rakyat serta sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sumber: Buku Profil Pesawaran 2010

0 comments:

Post a Comment

 
Top